Merespons itu, Presdir PT Panca Digital Solution (PDS) Witman Budiarta mengatakan perusahaan yang dia pimpin ini berdiri pada tahun 2006, namun baru melakukan penambangan pada tahun 2007 hingga 2011 lalu vakum.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa tidak mungkin kami beroperasi melakukan penambangan kalau tidak ada izin dari pemerintah, legal standing kita lengkap," jelas Witman.
Witman melanjutkan bahwa, penggunaan pelabuhan umum dan jalan umum pun atas persetujuan pemerintah, sehingga bagi dia pihaknya tak melakukan pelanggaran apapun.
"Bapak dan ibu, terkait dengan aduan penggunaan jalan umum maupun pelabuhan umum, tidak mungkin kita gunakan bila tidak mendapat izin kami diperbolehkan pemerintah memakai itu," ujar Witman.
Witman juga membantah soal tudingan dari pihak tertentu, bahwa PT PDS melakukan penambangan pada tahun 2019, menurutnya saat itu PDS lagi tak beroperasi atau vakum.
"Kami baru beroperasi lagi pada tahun 2022 ini. Kami tidak ada operasi penambangan tahun 2019," katanya.
Lebih jauh, Witman memaparkan bahwa dalam perencanaan PT PDS, pihaknya tetap akan membangun pelabuhan khusus di daerah operasi tambang.
"Meski kami dibolehkan menggunakan pelabuhan umum, tetapi kami tetap pada perencanaan bahwa akan membangun pelabuhan khusus. Dan izinnya dalam proses," tutur Witman.
Sementara itu, perwakilan Pemkab Luwu Timur Kepala Dinas Perhubungan AR Salim mengatakan pihaknya memang memberikan izin terkait pengggunaan jalan umum ke pihak PT PDS.
"Tidak ada alasan bagi kami Pemkab Luwu Timur khususnya Dishub untuk menolak penggunaan jalan umum tersebur, karena bagi kami semua persyaratan yang diminta sudah dipenuhi. Selain itu, juga untuk mendukung aktivitas pelabuhan," ungkap Salim dalam rapat tersebut.