RDP di DPRD Sulsel, Pemkab Lutim Sebut Tak Ada Alasan Menolak Izin PT PDS

  • Bagikan
DPRD Sulsel lewat Komisi D bidang pembangunan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (15/9/2022).

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- DPRD Sulsel lewat Komisi D bidang pembangunan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (15/9/2022).

Hadir langsung dalam RDP tersebut Presdir PT Panca Digital Solution (PDS) Witman Budiarta, GM Citra Hayu, Jois Andi Baso, Selfyanti GA, Muh fajar Azham KTT. Sementara rapat dipimipin langsung oleh Ketua Komisi D Andi Rachmatika Dewi bersama dua wakil ketua Azhar Arsyad dan Jhon Rende Mangontan.

Koordinator Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Provinsi Sulawesi Selatan Sultan, mempertanyakan aktivitas kegiatan penambangan yang dilakukan PT PDS di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"Apa yang dilakukan PT PDS sangatlah tidak sesuai dengan apa yang ada dalam dokumen IUP PT PDS," ujar Sultan.

"Memang PDS banyak kekurangannya dalam menjalankan aktivitasnya termasuk RKAB 2022 masih harus dipertanyakan apakah sudah ada persetujuan CPI sumber daya dan cadangan kemudian kepastian material yang ditambang, karena secara aktual di lapangan yang ditambang adalah zona saprolit yang memiliki kandungan Ni 1.7% up.

Sementara izinnya adalah Laterit besi atau yang ditambang adalah zona limonite yang memiliki kandungan Fe yang tinggi, penggunaan jalan provinsi tanpa memiliki izin, penggunaan pelabuhan umum untuk kegiatan pengapalan," jelasnya.

Seharusnya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulsel atau bila perlu pemerintah pusat kata dia harus menghentikan produksi tambang PT PDS.

"Karena ketika itu terjadi terus menerus (menambang) maka yang kita khawatirkan terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi," ujar dia.

  • Bagikan