Selanjutnya Belanja Daerah, semula direncanakan sebesar Rp.1,12 triliun lebih dalam perubahan APBD menjadi Rp.1,16 triliun lebih, bertambah sebesar 40,38 milyar rupiah lebih atau 4 persen yang terdiri dari belanja Operasi dalam APBD Pokok tahun 2022 direncanakan sebesar Rp.813,07 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi Rp.835,51 miliar lebih, bertambah sebesar 22,44 milyar rupiah lebih atau 3 persen.
Belanja Modal dalam APBD Pokok dianggarkan sebesar Rp.181,42 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi Rp.203,55 miliar lebih, bertambah sebesar Rp.22,13 miliar lebih atau 12 persen. Belanja Tidak Terduga dalam APBD Pokok dianggarkan sebesar Rp.7 miliar, dalam perubahan APBD menjadi Rp.2,65 miliar lebih, berkurang sebesar Rp.4,34 miliar lebih atau 62 persen. Belanja Transfer dalam APBD Pokok dianggarkan sebesar Rp.122,29 miliar lebih, dalam perubahan APBD menjadi Rp.122,44 miliar rupiah lebih, bertambah sebesar Rp.157,59 juta lebih atau sebesar 6 persen.
Kemudian pembiayaan Daerah, dalam APBD Pokok sebesar Rp.27,73 miliar dalam Perubahan APBD menjadi Rp.46,22 miliar lebih, bertambah sebesar Rp.18,49 miliar lebih yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dalam APBD Pokok tahun 2022 direncanakan sebesar Rp56,80 miliar dalam Perubahan APBD menjadi Rp 75,30 miliar rupiah lebih serta Pengeluaran Pembiayaan pada APBD Pokok dianggarkan sebesar Rp.29,07 miliar dalam perubahan APBD tetap dengan nilai yang sama.
Penyerahan Ranperda ini dirangkaikan dengan pemandangan 9 fraksi DPRD Sinjai. Dalam pemandangannya, mereka mengapresiasi Pemkab Sinjai. Sebab, pendapatan daerah mengalami peningkatan sekitar Rp22 miliar dari pendapatan APBD pokok 2022.