Jelang Regsosek 2022, BPS Sinjai Gelar Rakor Kolaborasi

  • Bagikan
IST

Pendataan ini nantinya bisa digunakan untuk membahas program perlindungan sosial yang akan diimplementasikan di tahun 2023.

Cakupan pendataan ini adalah semua rumah tangga (RT) baik dari kelas bawah hingga kelas atas. Rencananya pendataan ini akan dimulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2022.

“Nanti saat di lapangan hanya variabel yang akan ditanyakan seperti kondisi sosial ekonomi demografis, kepemilikan aset, kondisi perumahan, tingkat kesejahteraan dan informasi sosial ekonomi lainnya,” jelasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan para Forkopimda, beberapa OPD terkait, para Camat, Lurah dan Kepala Desa Se-Kabupaten Sinjai. Selain Kepala BPS Sinjai, bertindak selaku narasumber adalah Kepala Bappeda Sinjai Irwan Suaib dan Sekretaris Dinas PMD Sinjai Haeruddin. (sir)

  • Bagikan