“Kita akan kirim surat ulang untuk (pemda) melakukan audit ulang yang ditandatangani oleh kepala daerah, dan sekda,” katanya.
Mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu menegaskan, data honorer yang dilaporkan oleh Pemda harus dipertanggungjawabkan oleh kepala daerahnya masing-masing.
Dimana kepala daerah harus juga menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
SPTJM ini merupakan bentuk pertanggungjawaban administrasi sekaligus pertanggungjawaban hukum.
Jika ada data palsu, maka kepala daerahnya harus menanggung konsekuensi hukum.
“Jika data tidak benar nanti akan punya konsekuensi hukum,” tegas Anas. (pojoksatu/fajar)