Oleh: Isnaeni
(Ketua PK IMM FTIK IAIM Sinjai)
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir belum lama ini menyebut Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) sebagai kekuatan penggerak persyarikatan sehingga program-program strategis Muhammadiyah dijalankan oleh perguruan tinggi. Program strategis Muhammadiyah tentu tak lepas dari visi, misi, dan tujuan organisasi ini didirikan oleh K.H Ahmad Dahlan pada tanggal 18 November 1912. Hadir sebagai organisasi dakwah yang bertujuan untuk menegakkan dan menjunjung tinggi agama islam sehingga terwujud masyarakat islam yang sebenar-benarnya.
Tujuan tersebut kemudian dijabarkan dalam sejumlah rumusan ideologi Muhammadiyah. Mulai dari Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, dan sejumlah gagasan penting lainnya. Dari rumusan ideologi itu dapat membedakan karakter Muhammadiyah dengan ormas lain. Dengan menggambarkan karakter reformis-modernis Muhammadiyah dalam memahami agama islam. Organisasi yang tidak ekstrem kanan dan tidak ekstrem kiri atau dikenal dengan istilah wasathiyah. Termasuk dalam merespons persoalan di bidang sosial, politik, ekonomi, dan bidang lainnya dari perspektif agama Islam.
Dalam mengemban misi dakwahnya, Muhammadiyah mendirikan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di berbagai bidang. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Melalui AUM diharapkan menjadi saluran untuk menyebarkan agama islam hingga pelosok negeri. Dalam bidang pendidikan, khususnya di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) diharapkan bukan saja sebagai lembaga pendidikan tetapi juga menjadi gerakan dakwah persyarikatan. Konsekuensinya, PTM harus bisa berjalan sejalan dengan visi dan misi persyarikatan, terutama dalam dakwah Islam yang berkemajuan dan perkaderan. PTM wajib hukumnya mendukung dan menjadi wadah perkaderan bagi generasi muda Muhammadiyah, karena PTM memiliki keterikatan secara ideologis, kultural, dan fungsional dengan persyarikatan, tidak hanya ikatan struktural.