Pembayaran e-billing pajak online kemudian bisa kamu lakukan dengan cara:
- Teller bank atau Kantor Pos Indonesia.
- ATM bank yang masuk dalam daftar bank persepsi alias collecting agent untuk penerimaan negara lewat surat setoran elektronik
- Internet Banking
- Mobile Banking
Hadirnya e-billing pajak online dapat membantu Anda agar dapat melakukan proses pembayaran pajak dengan cepat dan mudah secara online, tidak perlu repot-repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak.
Agar lebih efisien dan efektif, Anda dapat mengunggah banyak Kode E-billing secara sekaligus untuk menghemat waktu. Misalnya, Anda ingin membayar pajak berupa PPh 21, PPN, dan PPh 23. Anda bisa mengunggah dokumen-dokumen Anda untuk memperoleh ID E billing dari pajak-pajak tersebut secara sekaligus.
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan upaya dengan mengadakan pembaruan terhadap sistem untuk mempermudah proses pajak. Selain pelaporannya yang dapat dilakukan secara online, saat ini pembayarannya pun sudah bisa dilakukan secara online juga.
Hal ini bertujuan untuk semakin meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak. Diharapkan semakin dipermudah proses perpajakan, semakin meningkat pula rasa aware masyarakat terhadap kegiatan pembayaran dan pelaporan pajak.
Menggunakan E billing Pajak Online, Fitur dari Klikpajak
Selain DJP Online, Klikpajak juga menghadirkan fitur e-billing pajak online. e-billing pajak online merupakan aplikasi pembuat Kode E billing yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Melalui fitur ini, Anda bisa memperoleh Kode E-billing tanpa ribet dan tanpa lama. Kode E billing yang diterbitkan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, tidak perlu khawatir dengan kredibilitasnya. Kode E-billing ini dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran pajak dengan virtual account. Karena Klikpajak sudah mendapat pengakuan dari Direktorat Jenderal Pajak, Kode E-billing yang diterbitkan valid dan resmi untuk membayar pajak. Kode E-billing yang dikeluarkan bisa berlaku untuk seluruh jenis Kode Akun Pajak (KAP) maupun Kode Jenis Setoran (KJS).