FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kasus penemuan kerangka tujuh janin bayi di salah satu indekos di Kecamatan Biringkanaya, pada Minggu (5/9/2022) akan segera memasuki persidangan.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando menuturkan hal itu merupakan salah satu keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus yang terbilang rumit.
"Ini salah satu keberhasilan polisi dalam mengungkapkan kasus yang sangat rumit dan pernah dikembalikan berkasnya karena belum lengkap," ujar AKP Lando kepada fajar.co.id (29/9/2022).
Tambah Lando, berkas yang belum lengkap itu kemudian diperbaiki. Dan, kabarnya pada Kamis (29/9/2022) tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini direncanakan tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU. Apabila tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jaksa penuntut maka selesailah tugas polisi dalam penyidikan kasus," pungkas Lando.
Sebelumnya, tersangka NM (29) diamankan di Kendari. Sementara SM (30) diamankan di Kalimantan pada Rabu (8/6/2022).
Pada saat diintrogasi, ada pengakuan berbeda antara NM dan SM terkait hasil hubungan biologis mereka. SM mengaku hanya empat janin hasil hubungannya dengan NM. Sementara NM mengaku tujuh janin tersebut hasil dari hubungannya dengan SM.
Polrestabes Makassar kemudian mengirim DNA untuk mengetahui tujuh janin tersebut pada Juni. Hasil DNA telah keluar, tujuh janin tersebut identik dengan DNA NM dan SM pada Senin (8/8/2022).
Selanjutnya, Polrestabes Makassar mengirim berkas perkara pada Selasa (16/8/2022). Dan, Kejari Makassar meneliti berkas tersebut sebelum dinyatakan P21.(Muhsin/fajar)