Jokowi Telah Menandatangani Pemecatan Ferdy Sambo

  • Bagikan
Ferdy Sambo, resmi tamat di institusi Polri setelah Presiden Jokowi menendatangani Keppres pemecatannya. (disway.id)

"Jika ada update, nanti dinformasikan ke awak media," katanya.

Usai resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Sebelumnya Dedi menjelaskan pemecatan Ferdy Sambo tidak memerlukan tanda tangan Presiden Jokowi.

Setelah proses administrasi pemecatan selesai di Divisi SDM, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekretariat Militer Presiden (Sekmil) Presiden.

“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucapnya.

Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.

Mabes Polri juga telah menyerahkan hasil putusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait Pemecatan kepada Ferdy Sambo.

Petikan putusan pemecatan pun telah diserahkan Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) kepada Ferdy Sambo.

Setelah berkas PTDH Sambo selesai di Sekmil, nantinya Biro SDM yang akan kembali menyerahkan SK PTDH tersebut kepada Sambo.

Diketahui berkas pemecatan itu dikirim setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. (fin/fajar)

  • Bagikan