Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Enrekang di Aula Kanwil, Rabu (5/10/2022).
Kepala Bidang Hukum Andi Haris dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari Kakanwil Liberti Sitinjak kepada Jajaran DPRD Enrekang dan Pemda Enrekang yang telah mengharmonisasi ranperdanya di Kanwil Sulsel. “Ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu menyampaikan bahwa peraturan daerah (perda) yang diharmonisasi ini nantinya akan menjadi payung hukum untuk mengatur dan mensejahterahkan masyarakat. Hal ini menjadi keinginan semua pihak baik dari jajaran DPRD maupun dari Pemda Enrekang. “Tentu usulan tersebut perlu mendapat masukan dan tanggapan, apakah memang sudah sesuai dan tidak ada peraturan lain yang dilanggar ataupun tidak bersinggungan dengan peraturan di atasnya," ujar Ikrar.
Ikrar berharap, melalui rapat harmonisasi ini, semoga dapat menghasilkan perda yang jauh lebih baik untuk dapat dijalankan di Kab Enrekang.
Ikrar melanjutkan, ketiga perda yang akan diharmonisasi, lahir dari aspirasi masyarakat, dan seluruh komponen OPD.
Selanjutnya, dalam tanggapannya perancang menyarankan bahwa dalam penyusunan ranperda ini untuk memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan antara lain, UU No 20/2008 tentang UMKM, UU No 7/2014 tentang Perdagangan, UU Cipta Kerja, Permendag, Perpres, dan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah menjadi UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.