Minimalisir Angka Perceraian PNS, Pemkot Parepare Sosialisasikan PP Nomor 45 Tahun 1990

  • Bagikan
Asisten III Setdako, Eko W. Aryadi, yang dihadiri Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus

FAJAR.CO.ID, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS serta Pemulangan Pegawai yang Pensiun.

Kegiatan dibuka Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang diwaliki Asisten III Setdako, Eko W. Aryadi, yang dihadiri Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, dan Kanreg BKN IV Makassar, Agus Setiadi, dan peserta Bimtek yang digelar di Ruang Pola Setdako Parepare, Selasa (11/10/2022).

Dalam sambutannya, Eko menyampaikan, diharapkan kepada para pimpinan SKPD, untuk memperhatikan hal ini, utamanya terkait perkawinan, perceraian dan pensiun, serta senantiasa menjaga kode etik sebagai ASN.

Karena, kata dia, pelanggaran berat kode etik tidak bisa ditawar lagi dan ada konsekuensi hukuman yang menanti.

Sementara Kanreg BKN IV Makassar, Agus Setiadi, pada kesempatan tersebut mengapresiasi kegiatan tersebut. Dimana kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi dan pencegahan dari awal, agar para ASN bisa bahagia.

"Saya kira saya memberi apresiasi karena ini jarang sekali dilaksanakan. Karena ini kasus agak sensitif. Tapi disini berani membuka untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan dari awal,"tuturnya.

Kepala BKPSDM Kota Parepare, Adriani Idrus mengemukakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bagi PNS tentang rambu-rambu yang sebenarnya. Serta, tambah dia meminimalkan permasalahan-permasalahan PNS dalam keluarga.

  • Bagikan