Tekan Angka Perceraian ASN, Pemkot Parepare Implementasikan PP Nomor 45 Tahun 1990

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS serta Pemulangan Pegawai yang Pensiun. Aturan ini untuk menekan angka perceraian di kalangan aparatur sipil negara atau ASN.

Kegiatan dibuka Wali Kota Parepare, Taufan Pawe yang diwaliki Asisten III Setdako, Eko W. Aryadi, di Ruang Pola Setdako Parepare, Selasa (11/10/2022).

Hadir Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, dan Kanreg BKN IV Makassar, Agus Setiadi. Adapun, peserta yang mengikuti kegiatan ini ratusan PNS dalam lingkup Pemkot Parepare.

Dalam sambutannya, Eko mengatakan, diharapkan kepada para pimpinan SKPD, untuk memperhatikan hal ini, utamanya terkait perkawinan, perceraian dan pensiun, serta senantiasa menjaga kode etik sebagai ASN. Karena, kata dia, pelanggaran berat kode etik tidak bisa ditawar lagi dan ada konsekuensi hukuman yang menanti.

“Semoga pada saat memasuki pensiun, kita senantiasa sehat bugar, dan tetap semangat melaksanakan aktivitas, produktif, berinovasi dan memotivasi orang lain,” katanya.

Eko berpesan, pada masa pensiun nanti, para pensiunan diharapkan untuk tetap beraktivitas supaya tubuh terus bergerak, agar terhindar dari berbagai penyakit rentan dimasa tua.

“Hadapi hidup ini penuh rasa syukur, dan nikmati, tidak semua orang sama nasibnya dengan kita. Semoga ini bisa diterapkan dan diimplementasikan,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Kanreg BKN IV Makassar, Agus Setiadi menjelaskan, dalam menghadapi masalah rumah tangga, harus dicari sumber permasalahannya, dan diselesaikan dengan tenang serta tidak tergesa-gesa.

  • Bagikan