FAJAR.CO.ID, BANTAENG - Dalam rangka semakin memperdalam pemahaman sumber daya manusia Aparatur Pemerintah Daerah, baru saja dilangsungkan Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Metode Tatap Muka bagi Pengurus Barang dan Penyimpan Barang OPD Kabupaten Bantaeng yang dibuka secara resmi oleh Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin, di Ruang Teater, Gedung M. Jusuf Lantai 6 Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Gowa BPK RI, Jl. H.M. Yasin Limpo No.59, Romangpolong, Somba Opu, Gowa, Selasa (11/10).
Tujuan dilaksanakannya Diklat ini yakni agar peserta mampu menguraikan konsep dasar dan peraturan-peraturan pengelolaan Barang Milik Daerah, memahami pengelolaan Barang Milik Daerah dan aplikasi yang digunakan.
Kepala Balai Diklat PKN Gowa, Bapak Ikromi, mengatakan bahwa Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa BMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah. “Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh”, ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bantaeng dalam sambutannya mengatakan bahwa pada kesempatan ini perlu ditekankan bahwa pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak harus dilaksanakan oleh setiap OPD, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Maka dari itu untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efisien, efektif dan akuntabel, diperlukan dukungan, komitmen dan tanggungjawab dari semua pihak. Saya minta kepada seluruh peserta diklat untuk mengikuti diklat ini dengan penuh disiplin, memiliki motivasi tinggi dan bersemangat untuk memahami mendalami materi diklat”, tutur Bupati.