FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Pemerintah Kabupaten Pangkep menaruh perhatian besar terhadap nasib WNI asal Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Zaenal, yang telah puluhan tahun menjalani masa hukuman di tahanan Kinabalu, Malaysia.
Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau, saat ditemui, menyampaikan akan koordinasi langsung dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel membahas aturan agar WNI asal Pangkep itu bisa dibebaskan.
"Saya sudah koordinasi dengan pihak Lapas di sini sebagai bagian dari Kemenkumham dan kita akan jadwalkan untuk menemui langsung Kanwil Kemenkumham di Makassar membahas warga kita yang sampai saat ini masih ditahan di Malaysia," jelasnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Pangkep menaruh perhatian besar agar sesuai dengan janji pembebasan dari Konjen RI untuk Malaysia pada 2018 lalu. "Ini yang akan kita koordinasikan terkait bagaimana aturan dan teknisnya," ungkapnya.
Sementara itu, Amiruddin, adik dari Zaenal mengaku bahwa janji untuk dibebaskan itu sudah ada pada 2018 lalu. Namun hingga saat ini tidak ada realisasi dari pemerintah Indonesia melalui Konjen RI untuk Malaysia.
"Sudah memenuhi syarat memang sejak 2018 untuk dibebaskan. Makanya inilah sekarang kita koordinasikan kembali dengan harapan itu bisa terealisasi dan saudara kita bisa dibebaskan. Apalagi sudah 25 tahun menjalani hukuman," paparnya. (fit)