FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Banyak warga Sulsel yang telah menjual kendaraannya namun tidak melakukan blokir jual kemudian mengambil mobil baru.
Akhirnya kendaraan baru tersebut dikenakan pajak kendaraan progresif kedua sehingga tarifnya lebih mahal. Padahal sesungguhnya ia hanya mempunyai satu mobil.
Pajak progresif cukup memberatkan bagi pengendara yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit di satu alamat.
Pajak progresif tetap akan dikenakan saat kita menjual kendaraan jika pemilik baru tidak melakukan balik nama kendaraan tersebut sesuai dengan namanya.
Inilah cara mudah agar tidak terkena pajak progresif yaitu dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah dijual atau dipindahtangankan.
Pemilik kendaraan cukup menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotocopy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Surat pernyataan tersebut disiapkan di kantor samsat plus materai.
Jika tak mengerti cara mengisinya, Anda bisa meminta bantuan petugas untuk membimbing Anda. Setelah mengisi petugas di samsat akan menginput data tersebut ke sistem samsat. Dengan demikian, kendaraan yang telah Anda jual telah terblokir.
Dengan terblokirnya kendaraan tersebut, pemilik berikutnya atau pembeli wajib melakukan balik nama kendaraan tersebut ke namanya. Pasalnya ia tak bisa membayar pajak tahunan karena kendaraannya telah diblokir BBN2.(rls)