Mengapa di pilih kabupaten Gowa?, Nur Ichwan menjelaskan, dipilihnya Kab Gowa sebagai wilayah yang membutuhkan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sejalan dengan semangat menghadirkan hukum dan keadilan yang dapat diakses oleh siapa saja. Saat ini, bantuan hukum telah diberikan melalui program bantuan hukum yang dilaksanakan melalui Ogransiasi Bantuan Hukum (OBH) di Sulsel.
“Sulsel memiliki 26 OBH yang sudah terakreditasi. Kemarin kita melakukan adendum terhadap OBH yang penyerapannya kurang baik. Jadi kita laksanakan adendum untuk memotivasi semua OBH agar dapat melaksanakan tugas dengan baik," kata Nur Ichwan
Selanjutnya, Nur Ichwan sampaikan, Pihak yang terkait dalam memahami teknik integrasi materi HAM pada saat penyusunan dan pembahasan suatu produk hukum daerah akan menjadi upaya preventif agar produk hukum daerah yang ditetapkan nanti tidak diskriminisasi dan tidak berakhir dicabut/dibatalkan.
Sementara itu, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Dedy Ardianto mengatakan FGD ini sebagai upaya untuk menelaah dan mengidentifkasi pasal-pasal dalam rancangan produk hukum daerah yang memenuhi perspektif HAM.
“FGD ini bertujuan agar rancangan produk hukum daerah memuat prisnip HAM dengan alat hukum Permenkumham No 24/2017 tetnang pedoman materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” terang Dedy.
Kegiatan ini, selanjutnya menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Direktur Instumen HAM Direktorat HAM Kemenkumham Betni Humiras Purba, Betni menyampaikan ranperda tentang bantuan hukum (bankum) bagi Masyarakat Kurang Mampu merupakan peraturan yang dirancang dalam melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya dalam memberi layanan Bankum untuk masyarakat kurang mampu.