Mulai dari aplikasi untuk membayar kewajiban pajak, pembuatan bukti pemotongan pajak hingga pelaporan pajak yang dapat kalian lihat secara langsung.
Berikut daftar aplikasinya :
- e-Registration
Aplikasi pajak online yang pertama yaitu e-Registration. Aplikasi ini sendiri dikenal sebagai sistem pendaftaran wajib pajak online yang memang artinya aplikasi ini menjadi aplikasi awal yang sistem informasi perpajakannya menggunakan DJP.
Tujuan dari aplikasi e-registration ini yaitu untuk melakukan pengelolaan pendaftaran wajib pajak. Sistemnya ini sendiri terdiri dari rangkaian perangkat keras dan juga perangkat lunak yang memang terhubung langsung oleh database.
Pada dasarnya, sistem dari aplikasi ini terdiri dari dua bagian mulai dari sebuah sistem yang digunakan oleh wajib pajak saat mendaftarkan diri secara online dan sistem yang digunakan oleh petugas perpajakan dalam mendata pendaftar wajib pajak.
- e-Filing
Aplikasi pajak online yang kedua yaitu e-Filing. Aplikasi ini sendiri memang dihubungkan langsung oleh proses pembayaran pajak online dan juga real time dengan menggunakan jaringan internet.
Agar kalian dapat menggunakan layanan ini, wajib pajak harus meminta efin kepada Kantor Pelayanan Pajak(PKK) terdekat. Dengan menggunakan aplikasi e-Filing ini, kalian dapat melakukan pelaporan beberapa jenis SPT, seperti SPT PPh Pasa 21/26, SPT PPh pasal 4 ayat 2, SPT PPn, SPT PPh pasal 22, dan SPT PPh orang pribadi.
- e-SPT
Aplikasi pajak online yang ketiga yaitu e-SPT. Aplikasi e-SPT memang menjadi aplikasi yang memudahkan kalian para wajib pajak dalam membuat formulir pada surat pemberitahuan (SPT) elektronik.