Oleh: Arifuddin (Kepala Rupbasan Klas I Makassar Nonaktif)
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menurut Appeldoorn tujuan hukum adalah tata tertib masyarakat yang damai dan adil. Tertib hukum menjadi tertib hukum hanya karena dia mengandung keadilan sehingga didukung oleh masyarakat sebagai subyek hukum umum.
Ketertiban umum di dalam masyarakat tidak bisa dipaksakan oleh suatu kekuatan atau kepentingan mana saja yang bersifat memaksa atau menekan pada suatu kelompok atau masyarakat.
Untuk itu tidak berlebihan jika ditegaskan bahwa fungsi utama dari hukum adalah Keadilan. ( Budiono Kusumahamidjojo dalam bukunya Ketertiban Yang Adil, Grassindo, Jakarta 1999).
Konsep keadilan menurut Morris Girnberg 2003 di gambarkan dalam 3 bentuk yakni Keadilan Formal, Keadilan Distributive dan Ketetapan Konpensasi untuk Ketidak Adilan.
Keadilan Formal dimaksudkan sebagai keadilan untuk mencegah adanya kesewenang _ wenangan dari negara dari negara atau siapapun warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan/kekuatan, untuk itu dibuatkan aturan hukum secara formal.
Keadilan Distributive adalah keadilan yang dikaitkan dengan adanya sikap dan tindakan yang didasarkan atas keseimbangan antara Hak dan Kewajiban Individu secara proporsional.
Sedangkan Ketetapan Konpensasi untuk ketidak adilan dijabarkan dalam bentuk ganti rugi atau denda dari mereka yang telah diperlakukan secara tidak adil oleh kelompok ataupun perseorangan.
Dalam kehidupan sehari hari keadilan lebih sering dipersepsikan kepada sesuatu yang proporsional seperti dalam contoh yang mudah bilamana kita mempunyai 2 orang anak atau lebih maka dalam memberikan sesuatu sesuai kebutuhannya.