Dalam tatanan sederhana, lanjut AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. bahwa keadilan restoratif telah dilaksanakan oleh para Bhabinkamtibmas dengan metode problem solving, menyelesaikan permasalahan warga dengan pelibatan para pihak bermasalah dan pranata sosial lainnya dengan mengedepankan win-win solution kepada para pihak.
“ Pelaksanaan keadilan restoratif oleh personel Kepolisian, tidak hanya dilakukan fungsi Reserse Kriminal, namun juga pada pelaksana tugas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti Bhabinkamtibmas “ terangnya
Pada materi yang disampaikan oleh Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. bahwa perkembangan Penegakan Hukum melalui Restoratif Justice ini, telah memberikan dampak dan pengaruh sangat besar, sehingga dapat memulihkan keseimbangan kondisi sebelum terjadinya tindak pidana pada kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Dr. Sugiarto, S.H. M.H. mewakili pihak Universitas Bhayangkara Surabaya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H, S.I.K, M.H. yang berkenan hadir dan memberikan kuliah umum kepada Mahasiswa, sehingga dapat menjadi modal utama dalam rangka turut serta membangun bangsa dan negara.