FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menghentikan penuntutan tiga perkara. Masing-masing berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Sidrap, Kejari Negeri Makassar, dan Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif. Alasannya beragam, karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum, ancaman pidana denda, atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
"Kemudian, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," kata Soetarmi, Selasa, 1 November.
Lebih lanjut Soetaemi menuturkan selain itu ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi. Diantaranya tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Terdakwa juga memberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, karena tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
"Termasuk juga pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif," ucapnya.
Kajati Sulsel, Raden Febrytriyanto menyatakan keadilan restorative dipergunakan untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat tanpa jalur hukum. Musyawarah mufakat di antara kedua bela pihak dan tidak lagi adanya perselisihan serta kembali berdamai.