Kedepankan Keadilan Restoratif, Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Tiga Perkara

  • Bagikan
Kejati Sulsel

Saat itu tersangka bekerja sebagai buruh harian Lepas dimana saksi Muh Djalil merupakan seorang pengawas proyek. Kemudian saksi memerintahkan tersangka untuk memasang besi beton yang panjang terlebih dahulu kemudian memasang besi beton yang pendek. Akan tetapi tersangka justru memasang besi beton yang pendek dahulu kemudian memasang besi beton yang panjang. Setelah itu ada cekcok.

Kemudian saat tersangka berjalan ke arah saksi Muh Djalil, dia memasukkan tangan kiri ke dalam saku kiri celana kemudian mengeluarkan tiga buah anak busur dengan ujung runcing dengan ukuran panjang besi 15cm, diameter ukuran 2mm warna batang besi Coklat Tua disertai ujung. Tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Ancaman pidana. Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(Arya/Fajar)

  • Bagikan