Kumham Sulsel Sosialisasikan Layanan Apostille

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Mohammad Yani bersama tim melakukan koordinasi pada Kantor Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil serta Dinas Pendidikan Kota Parepare.

Koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan perintah Kakanwil Liberti Sitinjak, dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi Layanan Apostille Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Republik Indonesia.

Mohammad Yani, Senin (31/10) dalam keterangannya menegaskan bahwa legalisasi terbagi atas dua macam yakni Legalisasi Konvensional dan Legalisasi Layanan Apostille. Apostille sendiri merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Pemerintah Republik Indonesia yang diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri yang tergabung dalam konvensi Apostille. Lalu lintas dokumen Apostille Indonesia dapat dipergunakan oleh 121 Negara Konvensi. Legalisasi Apostille dikenakan tarif PNBP sebesar Rp. 150.000.

Sementara itu, tim kanwil di Kantor Dukcapil ditemui Andi Made Ali Patiroi, ia menyampaikan, menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan terkait Permendagri 104 tahun 2019, maka Dukcapil Kota Parepare dalam Pendokumentasian Administrasi Kependudukan semua sudah berbasis digital dan ditandatangani secara elektronik, hanya dokumen lama saja sebelum Permendagri ini diberlakukan yang masih memerlukan legalisir tandatangan dan stempel basah.

Menambahkan bahasannya, Yani mengungkapkan, Layanan Legalisasi Apostille dapat di akses oleh publik sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille. Saat ini, Apostille dapat di akses secara online melalui laman apostille.ahu.go.id.

  • Bagikan