Fajar.co.id, Sinjai – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Nur Ichwan telah melakukan kunjungan ke beberapa kantor notaris yang ada di Kabupaten Sinjai dalam rangka memberikan penguatan tugas dan fungsi Notaris terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Pemilik Manfaat/Beneficial Ownership (BO).
Nur Ichwan dalam keterangannya di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin (7/11) mengatakan bahwa Prinsip Mengenali Penggunan Jasa (PMPJ) dan Pemilik Manfaat (BO) berdasar pada peraturan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Hal di atas juga berdasar pada Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU.UM.01.01-1239 tanggal 16 September 2019 tentang Panduan Pengawasan Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bagi Notaris,” Ungkap Nur Ichwan.
Lebih lanjut, Ichwan mengatakan bahwa, tindak lanjut dari regulasi tersebut yang Pemerintah berupaya mendorong kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor. “Peraturan Presiden ini juga mewajibkan korporasi untuk menginformasikan mengenai Pemilik Manfaat Korporasi guna melindungi korporasi, menciptakan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pidana, efektivitas penyelamatan aset (asset recovery), dan kemudahan berinvestasi,” Ujar Ichwan.