Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel Sambangi Notaris di Sinjai

  • Bagikan
IST

Dalam Penguatan Tugas dan Fungsinya kepada Kepada Notaris, nur Ichwan mengatakan agar dapat berpegang teguh terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. “Kewenangan dan Kewajiban Notaris telah diatur dalam Undang-Undang tersebut seperti bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum serta hal-hal lain yang telah diatur detail pada Undang-undang tersebut,” Kata Ichwan.

Melalui Pemberian Penguatan Tugas Dan Fungsi terkait PMPJ dan BO pada Notaris di Kabupaten Sinjai Nur Ichwan dan Tim berharap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme tidak terjadi melalui peran serta notaris.

Dua notaris yang dikunjungi dalam kegiatan ini yanki Notaris Aenuddin dan M. Erwin Syukri. Kadiv Yankumham dalam kunjungannya juga didampingi Pelaksana pada Kanwil Kemenkumham Sulsel yakni Syaiful Gazali, Abdul Malik Fajar Darwis dan Andi Rina Arianti. (*/fnn)

  • Bagikan