6 Ranperwali Kota Palopo Dibahas Perancang Kumham Sulsel

  • Bagikan

Dalam keterangannya, Asryani, salah seorang perancang, mengatakan, dalam Ranperwali “Pola Tata Kelola RSUD dr. Palemmai Tandi” mengatakan pembentukan ranperwali ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79/2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.

Lanjut Asryani, ranperwali ini perlu memperhatikan pengelompokan materi muatan yang harus disusun secara sistematis. Pengelompokkan materi muatan dalam bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi.

Pada Ranperwali Kedua “Rencana strategis RSUD dr. Palemmai Tandi”, Asryani katakan pembentukan ranperwali ini didasarkan pada Permendagri No 79/2018 tentang BLUD dalam Pasal 41 dan Pasal 42.

Pada Ranperwali Ketiga “Rencana Standar Pelayanan Minimal RSUD dr. Palemmai Tandi”, Mayasari mengatakan ranperwali ini dibuat untuk memenuhi persyaratan administratif yang sudah ditentukan dalam Permendagri No 79/2018 Pasal 36 dan Pasal 43 tentang BLUD.

Pada Ranperwali Keempat “Pedoman Pengelolaan Arsip Statis Kota Palopo”, Firman katakan dalam UU No 43/2009 tentang Kearsipan menyebutkan bahwa pengelolaan arsip statis dilaksanakan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban yang meliputi: akuisisi arsip statis, pengelolaan arsip statis, reservasi arsip statis, dan akses arsip statis. “Pemerintah Kota Palopo wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari satuan kerja, desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan,” kata Firman.

  • Bagikan

Exit mobile version