Kumham Sulsel Harmonisasi Ranperda “Pengelolaan Keuangan Daerah” Kabupaten Barru

  • Bagikan

“Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyeleggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” kata Zulkifli.

Lanjut Zulkifli, diundangkanya Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah memiliki konsekuensi bahwa seluruh Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah baik Provinsi maupuan kabupaten/kota harus melakukan penyesuaian dengan undang-undang tersebut.

Menurut Zulkifli, secara umum, substansi dalam Ranperda ini mengacu pada PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyempurnaan antara lain konsiderans dan dasar hukum.

Sementara dari sisi teknik penyusunannya sudah sangat baik, namun perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan teknik penyusunana pada lampiran II UU No 11/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagai informasi, dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban dalam pengelolaan keuangan Daerah. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

  • Bagikan