Adapun asas umum penyelenggaraan keuangan daerah adalah pengelolaan keuangan dilakukan secara tertib, taat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku efisien, efektif dan transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Hadir dalam rapat harmonisasi ini Analis Peraturan Kab Barru Ayyub Ali Amin, Staf Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kab Barru Asriyadi, Jajaran Bagian Hukum Kab Barru, Jajaran Perancang Kanwil, dan Jajaran Analis Hukum Kanwil. (*/fnn)