Apalagi kata dia, penyandang disabilitas punya hak yang sama dengan warga lainnya.
"Mereka punya hak politik, hak, partisipatif, hak untuk perencanaan pembangunan, hak mendapatkan pekerjaan yang layak dan mendapatkan ekonomi. Jadi mereka punya ruang yang sama dengan kita, tapi mereka tak memiliki wadah dalam penyampaian gagasan. Makanya kami bersama teman-teman komunitas menghadirkan forum ini," jelasnya.
Setelah pembentukan forum ini kata dia, ada dua hal yang dapat dilakukan.
"Perbup lebih cepat progeresnya. Kedua ditingkat nasional itu sudah ada komisi nasional disabilitas (KND). Nah di Kabupaten Maros kita harap komisi disabilitas daerah (KDD)," katanya.
Sementara itu Program Manager INKLUSI-BaKTI, Lusia Palulungan mengatakan kegiatan pembentukan forum disabilitas Maros ini bekerja sama antara Pemda Maros dalam hal ini Dinas Sosial dengan Yayasan BaKTI melalui program Inklusi bekerjasama dengan mitra inklusi lainnya.
"Kegiatan ini sebenarnya merupakan langkah awal dari kebijakan Perbup yang kami mau dorong di Kabupaten Maros," katanya.
Dia menjelaskan kalau Maros sudah punya Perda nomor 6 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disbailitas. Namun ketika program inklusi melihat belum ada Perbupnya.
"Sehingga ada beberapa yang mau kita kaji. Makanya kita buat forum ini agar ada Perbup yang mengatur," jelasnya.
Dalam program inklusi ini kata dia, ada dua program yang akan didorong Yayasan BaKTI.
"Pertama tentang rencana aksi daerah disabilitas dan kedua itu pembentukan komisi disabilitas daerah. Pembentukan KDD ini salah satu satu syaratnya harus ada kelembagaan disabilitas," ungkapnya.