FAJAR.CO.ID, MAKASSAR— Lima anggota polisi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) diadukan ke Divisi Propram Polri karena diduga bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan kepolisian dalam menangani kasus sengketa keperdataan mengenai kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) antara PT Asia Pasific Mining Resources (PT AMPR) selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI).
Adapun anggota Polda Sulsel yang diadukan oleh Kantor Pengacara Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum PT APMR adalah Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Wadirkrimsus Polda Sulsel HKBP Gany Alamsyah Hatta, Penyidik Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas dan Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Salim Datang serta Kapolres Luwu Timur HKBP Silvester M.M Simamora.
Untuk menjamin netralitas terhadap pengaduan itu, pihak kuasa hukum menyampaikan pengaduan ke Div Propam RI, bukan ke Bid Propam Polda Sulawesi Selatan.
Selain ke Div Propam, pengaduan juga dilayangkan ke Karowassidik Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan pelanggaran terhadap proses dan administrasi penyidikan yang diduga dilakukan oleh Dir Krimsus dan Wadir Krimsus Polda Sulsel beserta dua orang penyidik Subdit IV DitTipidter Ditkrimsus Polda Sulsel.
Dalam pengaduannya, disebutkan bahwa dalam sengketa perdata itu, oknum Dirkrimsus dan Kapolres Luwu Timur secara nyata memperlihatkan “keberpihakannya" kepada salah satu pihak yang bersengketa, dalam hal ini berpihak kepada ‘PT AMI”.