Dalam hal melakukan penyidikan terhadap perkara di atas, diduga telah terjadi pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur Penerimaan Laporan Polisi, Standar Operasional Prosedur tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan Standar Operasional Prosedur Gelar Perkara Biasa.
Kegiatan yang dilakukan oknum-oknum polisi itu telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana
Dugaan adanya Tindak Pidana
Dibuatnya laporan polisi, surat perintah penyidikan (tanpa melalui proses / tahap Penyelidikan dan tanpa melalui gelar perkara untuk meningkatkan status Lidik ke status Sidik) dan dengan diterbitkannya surat panggilan keesokan harinya disertai perintah untuk menghadap keesokan harinya setelah tanggal surat panggilan, patut diduga adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya. memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Terhadap dugaan perbuatan tersebut, dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 423 KUHP dan diancam dengan Pidana 6 tahun penjara.
Pengaduan terhadap Kapolres Luwu Timur
Sementara terkait Kapolres Luwu Timur Silvester M.M Simamora, kuasa hukum PT APMR juga melayangkan surat aduan ke Div Propram RI dengan dugaan yang bersangkutan telah melanggar aturan disiplin anggota kepolisian RI dan bertindak tidak profesional dalam menangani masalah. Pengaduan terhadap Kapolres Luwu Timur dilakukan secara terpisah dari pengaduan terhadap empat anggota Polda Sulsel lainnya.