Dalam surat perintahnya itu, Kapolres Luwu Timur mempersilahkan untuk melakukan pembongkaran dan pengolahan, akan tetapi soal pembayaran agar ditangguhkan tertebih dahulu sampai proses lebih lanjut.
Isi surat dengan kalimat tersebut sangat tendensius dan menunjukkan keberpihakan dengan tujuan agar pembayaran dilakukan kepada “manajemen yang baru ” dibawah kepemimpinan Zainal Abidinsyah Siregar (yang mereka kawal ketika datang untuk mengambil alih manajemen dengan cara kekerasan).
Hingga kini laporan polisi Nomor : LP/B/107/XI/2Q22/SPKT/ Polres Luwu Timur/Polda Seulawesi Selatan tanggal 05 November 2022 masih dalam proses penyelidikan.
Sebagaimana kita ketahui, Pasal 1 ayat 5 KUHAP menyatakan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk m encari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan dan belum mempunyai upaya paksa.
Akan tetapi Kapolres Luwu Timur dengan kekuasaannya membuat surat resmi yang mengizinkan untuk membongkar dan mengolah “benda yang diduga diperoleh dan tindak pidana”. Di satu sisi dia melarang untuk melakukan pembayaran sambil menunggu proses lebih lanjut.
Tindakan pemberian izin dan larangan yang dikeluarkan Kapolres itu, patut diduga sebagai bentuk keberpihakan dan dengan tujuan untuk menguntungkan din sendiri atau orang lain (dalam hal ini Pelapor, yang diduga adalah pihak PT AMI) secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.