FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disosialisasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pangkep di Mattampa Inn, Kamis, 8 Desember. Hal ini akan mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepannya.
Kepala Dinas PUTR Pangkep, Andi Irwan menyampaikan bahwa, pelaksanaan kegiatan terkait sosialiasi peraturan pemerintah tentang Penataan Ruang itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung.
"Dengan terlaksananya kegiatan ini, dapat memberikan informasi sehingga diharapkan tercipta kesamaan pola pikir dalam rangka impelementasi PBG yang nantinya akan mendatangkan PAD bagi daerah," paparnya.
Saat ini katanya, masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang PBG dan alurnya sehingga banyak yang membangun tanpa ijin.
"Bahkan saat ini, banyak gedung dan rumah yang dibangun tanpa ijin pemerintah setempat padahal suatu kewajiban. Disamping itu, ini juga bisa mengangkat PAD kita,"jelasnya.
Andi Irwan menjelaskan perbedaan IMB dan PBG. "IMB harus mengurus ijin sebelum membangun. Sementara PBG, meskipun telah bangunan namun belum ada ijin bisa tetap diurus," katanya.
Olehnya itu, pihaknya menggelar sosialiasi dengan menghadirkan OPD terkait, camat dan lurah yang dibuka secara langsung Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau.
Dalam sambutannya, Bupati Pangkep, Muh Yusran Lalogau mengaku, dengan disosialiasikannya peraturan terkait PBG maka diharapkan aparat pemerintah di daerah masing-masing bisa berupaya untuk meningkatkan PAD pada sektor penataan ruang.