"Sebelumnya kita sudah FGD dengan melibatkan banyak pakar, karena kapasitas kami terbatas meskipun kami diamanatkan oleh undang-undang untuk merencanakan dapil," kata Gunawan.
"Kami tetap butuh banyak stakeholder untuk memperkuat dasar-dasar rancangan kami, sehingga bisa lebih baik finalisasi yang ditetapkan nantinya," tambahnya.
Setelah uji publik, selanjutnya KPU Makassar menyerahkan hasil pembahasan tersebut ke KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU RI.
Kabarnya, hasil pembahasan dapil tersebut nantinya akan ditetapkan oleh KPU RI. "Mulai besok sampai 18 Desember 2022, kita masuk tahap finalisasi rancangan penataan dapil. Pada tahap finalisasi ini, hasilnya akan kami serahkan ke KPU RI. Nanti penetapan dapilnya ditetapkan oleh KPU RI," tukasnya.
(Muhsin/fajar)