Modus Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Mengeruk APBD

  • Bagikan

"Maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen," lanjut Johanis.

Dalam perkara ini, tersangka STPS memfasilitasi penyaluran dana hibah pokmas yang dikoordinir tersangka AH pada 2021, telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar dan pada 2022 tersalurkan Rp 40 miliar.

Nah, untuk mendapatkan dana hibah 2023 dan 2024, tersangka AH kembali menghubungi tersangka STPS. "Dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar," tuturnya.

Dana ijo tersebut direalisasikan pada Rabu (14/12) oleh tersangka AH yang menarik tunai sebesar Rp 1 miliar di salah satu bank di Kabupaten Sampang, Jatim. Kemudian duit itu diserahkan kepada tersangka IW untuk dibawa ke Surabaya.

"Tersangka IW menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut kepada tersangka RS sebagai orang kepercayaan tersangka STPS di salah satu mal di Surabaya," ucap Johanis.

STPS lantas memerintahkan tersangka RS untuk segera menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

"Tersangka RS kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka STPS di salah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Jatim, sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12)," bebernya.

Hingga kini penyidik KPK terus menelusuri dan mengembangkan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima oleh tersangka STPS. (antara/jpnn/fajar)

  • Bagikan