Modus Pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Mengeruk APBD

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Penyidik KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) menjadi tersangka penerimaan suap dana hibah.

Lembaga antirasuah menduga Sahat menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas). "Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).

Selain Sahat, tersangka penerima suap lainnya ialah staf ahli STPS, Rusdi (RS). Pemberi suapnya Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Modus pimpinan DPRD Jatim itu mengeruk APBD berawal dari adanya realisasi dana hibah 2020 dan 2021 dalam APBD Jatim total sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Dana hibah itu di antaranya disalurkan melalui pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Pengusulan dana hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim yang satu di antaranya oleh tersangka STPS.

Kemudian, STPS menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).

Pihak yang bersedia untuk menerima tawaran Sahat Tua Simanjuntak tersebut ialah tersangka AH. KPK menduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee berupa ijon.

  • Bagikan