Tanah SMAN 4 Wajo Bersengketa, Pihak Sekolah Sebut Pemerintah Kecamatan Terkesan Memihak

  • Bagikan
Pihak SMAN 4 Wajo menunjukkan patok besi yang dipasang oleh pemerintah kecamatan yang berada didalam pagar sekolah, Minggu, 25 Desember. (FOTO: IMAN SETIAWAN P/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Sengketa tanah di SMA Negeri 4 Wajo, Kelurahan Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo berkepanjangan. Mediasi yang dilakukan, pemerintah kecamatan hanya merugikan.

Kepala SMAN 4 Wajo Andi Page mengatakan, tanah sekolah seluas 17.433 meter persegi tersebut diklaim oleh salah seorang guru SMAN 4 Wajo, Mulhayamin.

Saat dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan. Pihak penjual tanah ke Mulhayamin, Petta Bau Ako tidak hadir. Sehingga diputuskan dilakukan mediasi kedua, termasuk menghadirkan pejabat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Wajo-Soppeng.

"Disaat mediasi kedua belum dilakukan. Pemerintah Kecamatan Maniangpajo justru melakukan pengukuran dan pemasangan 1 patok di dalam pagar tanpa sepengetahuan pihak sekolah," ujarnya, Senin, 26 Desember.

Dalam surat yang ditandatangani Plt Camat Maniangpajo, Indirwan, Rabu, 20 Desember, untuk perihal peninjauan lokasi. Pihak pemerintah kecamatan terkesan berat sebelah.

"Padahal kami sudah membalas suratnya, tidak bisa hadir. Karena dalam perjalanan dinas ke Kabupaten Soppeng. Dibelakang justru tanam patok," tuturnya.

Sementara, Wakil Kepala SMAN 4 Wajo, Yasser Arafat juga mengaku bingung. Sebab tanah sekolah memiliki sertifikat. Terbit di Kantor Pertanahan Wajo tahun 1999. Pemenang hak Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.

"Kalau saya lihat dari patoknya dengan pagar sekolah. Di klaim masuk 1,27 meter. Kemudian bukti kepemilikannya cuma SPPT dan surat keterangan jual beli tanpa sepengetahuan pemerintah tertib tahun 2012," bebernya.

  • Bagikan