Masa Jabatan Presiden Diperpanjang? Pengamat Politik: Enak Betul, Pak

  • Bagikan
Pengamat politik Adi Prayitno (tengah) saat konferensi pers "Selamatkan Jokowi, Tolak Penundaan Pemilu" di Kantor DPP Projo, Jakarta, Rabu (28/12/2022). (ANTARA)

Adi mengingatkan sedianya penggunaan kekuasaan politik harus dibatasi sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 dan UU Pemilu. Secara regulatif, katanya, Pasal 431 dan 432 UU Pemilu memang mengatur penundaan pemilu dengan alasan tertentu.

Namun, kondisi sekarang tidak bisa dijadikan dasar menunda, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden. "Kalau saat ini mau menunda pemilu alasannya apa? Pandemi Covid-19 selesai, PPKM sudah dicabut," ucap Adi Prayitno.

Untuk itu, dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden harus dihentikan. Sebab, itu akan memunculkan kegamangan politik yang tidak selesai di tengah masyarakat. (antara/jpnn)

  • Bagikan