FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Personel gabungan Brimob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini meringkus 8 orang pemuda yang melakukan tawuran antar kelompok di Jl. Banta-bantaeng pada malam pergantian tahun baru, kemarin.
Bersama 8 pemuda tersebut, turut diamankan juga 2 orang pemuda asal Kabupaten Gowa. Keduanya diamankan lantaran melakukan balap liar di sepanjang Jl. Sultan Alauddin Makassar.
Atas perbuatan dari kesepuluh pemuda tersebut, mereka digelandang ke Mapolsek Rappocini untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.
Adapun Polsek Rappocini kota Makassar, menerapkan restorative justice (RJ) kepada 10 remaja asal Kota Makassar dan Kabupaten Gowa tersebut.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf kepada awak media mengatakan, pada kesempatan ini pihaknya melakukan restorative justice kepada sepuluh pelanggar pada 1 Januari 2022.
"Pada hari ini kami dari Polsek Rappocini melakukan penyelesaian masalah secara restorative justice kepada kesepuluh pelaku tawuran dan balap liar," kata AKP Muhammad Yusuf, Selasa (3/1/2023) sore.
Dikatakan Yusuf, saat restorative justice, polisi menghadirkan keluarga pelanggar serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari yang disaksikan oleh orang tua, istri dan kerabat.
"Kami hadirkan pihak keluarga saat membuat surat pernyataan dengan para pelanggar ini," tambah pria asal Bone tersebut.
Selain itu, para pelanggar ini kemudian dibawa ke Masjid Baitul Muslihin Katangka. Tujuannya untuk membina secara mental dan rohani.