FAJAR.CO.ID, SINJAI – Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), didaulat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi susulan kepada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sinjai, Jumat (6/1/2023).
Penyerahan SK remisi susulan ini, dirangkaikan dengan penyerahan SK asimilasi rumah yang diserahkan secara simbolis didampingi Kepala Rutan kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak.
Selain ucapan selamat kepada penerima remisi susulan dan asimilasi asimilasi, Bupati ASA menuturkan pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Olehnya itu, Bupati ASA menitipkan pesan kepada mereka yang telah menerima remisi dan asimilasi rumah tetap konsisten dan tetap menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi selama menjalani pembinaan di Rutan Sinjai.
“Selamat bagi saudara – saudaraku yang baru saja menerima remisi dan asimilasi rumah di awal tahun ini. Mudah-mudahan ini menjadi pemicu dan penyemangat bagi yang lainnya untuk tetap mengikuti program pembinaan serta menjaga disiplin di rutan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Muhammad Ishak menuturkan, sebanyak kurang lebih 40 WBP Rutan Sinjai telah usulkan sebagai calon penerima remisi dan asimilasi rumah.
Hanya saja, kata dia hingga awal tahun 2023 baru sekitar 16 SK remisi dan asimilasi rumah yang terbit dari Kemenkumham. SK lainnya akan kembali akan diberikan setelah SK tersebut terbit.