Pj Bupati Maafkan Pelaku Pengrusakan Kantor Desa Sampulungan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, TAKALAR - Empat orang tersangka pengrusakan kantor Desa Sampulungan memperoleh restorative justice dari Kejaksaan Negeri Takalar.

Kajari Takalar Salahuddin, mempertemukan para tersangka pengrusakan kantor desa beserta keluarganya dengan Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad untuk dimediasi di Kantor Kejari Takalar, Kamis (12/1/2023) siang.

Dari pertemuan tersebut, atas nama pemerintah kabupaten Takalar Pj Bupati Dr. Setiawan Aswad menyampaikan telah memaafkan para pelaku pengrusakan kantor desa.

"Kami tidak ingin ada warga Takalar yang terlibat hukum terlalu jauh, karena tugas pemerintah selain memberikan pelayanan, pengaturan tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada warganya," Kata Dr. Setiawan.

Kepada para tersangka dan keluarganya, serta kepala Desa Sampulungan yang dihadirkan dalam mediasi tersebut, Pj. Bupati Takalar berpesan agar tidak ada lagi dendam yang tersimpan setelah proses restorative justice ini.

Ia berharap proses restorative justice yang masih beberapa tahap pasca mediasi dapat segera selesai agar para tersangka bisa segera kembali kepada keluarga masing-masing.

Serta, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi pelaku, maupun untuk masyarakat Takalar secara keseluruhan agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

"Karena kita saling memahami, saling mengerti, dan saling memaafkan sehingga bisa berdamai seperti ini. Adapun proses pemulihan kerusakan yang telah diakui untuk diganti oleh masing-masing pihak keluarga, silahkan dilakukan secara bertahap dan secara kekeluargaan," tambahnya.

  • Bagikan