Lima Perkara Berakhir Damai di Sulsel, Kasus Perkelahian Anak hingga Pengancaman

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

MAKASSAR, FAJAR -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan lima perkara di Sulsel. Surat penghentian tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, lima perkara yang dihentikan penuntutannya berasal dari lima Kejari. Yakni satu perkara Kejari Parepare, Kejari Sidrap, Kejari Bulukumba, dan dua perkara dari Kejari Takalar.

Perkara yang dihentikan di Kejari Parepare, terkait tindak pidana pengancaman dengan tersangka Wahyuki alias Ukki (36).

Kejari Sidrap terkait tindak pidana pencurian dengan tersangka Dodik Permana alias Dodi (36). Kejari Bulukumba terkait penganiayaan terhadap anak dengan tersangka Alfaraby Nugraha.

Kemudian Kejari Takalar yakni perkelahian antara anak sekolah (tindak pidana penganiayaan) dengan tersangka Ahmad Harianto (19), Irham (19), Rahmat (20), dan Jamadi (24). Lalu perkara perselisihan dengan tersangka Hamzah (48).

Sejumlah alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (RJ). Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum. Kedua adalah ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

"Kemudian kedua belah pihak telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, " kata Soetarmi, Senin, 23 Januari.

Syarat lain yang harus dipenuhi untuk pengajuan RJ adalah tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Selain itu ada proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

  • Bagikan