Mahkamah Agung Putuskan KSU Bina Duta Pengelola Sah Pasar Butung

  • Bagikan
Pihak kuasa hukum KSU Bina Duta

"Himbauan ini perlu kami sampaikan agar pedagang Pasar Butung nantinya nyaman dan aman berdagang, tidak terbelenggu dengan masalah hukum," paparnya.

Tidak hanya sewa-menyewa losd, kata Hari, hal lain seperti service Charles, listrik dan transaksi jual-beli losd juga harus extra hati-hati.

"Sejak sengketa kepengelolaan ini berjalan pada tahun 2019, seharusnya tidak ada pihak-pihak yang melakukan transaksi. Jika ada, kami bisa pastikan akan berujung pidana nantinya," pesannya.

"Jika khalayak ramai hendak mengetahui jika klien kami berhak mengelola Pasar Butung, silahkan akses website Mahkamah Agung RI dengan menginput nomor perkara 1276 PK/PDT/2022, disitu terlihat jelas jika permohonan Peninjauan Kembali yang telah kami ajukan dikabulkan," ujarnya. (arya/fajar)

  • Bagikan