• persetujuan laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan serta bentuk dan isi publikasi laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan BPJS Ketenagakerjaan; dan
• pemindahtanganan aset tetap BPJS Ketenagakerjaan.
• Melakukan evaluasi proses pengadaan dan kualitas pekerjaan Kantor Akuntan Publik dan Aktuaris Independen,
• Melakukan evaluasi pengendalian internal dan penyelesaian rekomendasi hasil audit internal dan eksternal.
• Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan komite Anggaran, Audit, dan Aktuaria.
• Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja.
• Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
• Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
• Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.
Staf anggota Komite Kinerja Program dan Badan
Tugas dan Tanggung Jawab
• Melakukan review terhadap:
• Capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan;
• Kinerja Program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, serta inisiatif program baru;
• Kinerja Kepesertaan;
• Pengelolaan SDM; dan
• Implementasi tata kelola yang baik di BPJS Ketenagakerjaan
• Melakukan koordinasi dalam asesmen kinerja Badan kepada Kementerian/Lembaga terkait.
• Melakukan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Komite Kinerja Program dan Badan.
• Mempersiapkan materi untuk peninjauan ke unit kerja
• Melakukan pengolahan data dan pelaporan hasil kajian ke Dewan Pengawas.
• Mempersiapkan dan mengelola dokumen terkait Dewan Pengawas.
• Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Dewan Pengawas.