FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Restorative Justice atau keadilan restorative masih sangat asing di telinga masyarakat, hal itu yang mendasari Program studi (Prodi) Ilmu Hukum UIN Alauddin Makassar (UINAM) memperkenalkan konsep keadilan restoratif.
Kegiatan itu, rangkaian dari Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang berlangsung di Desa Ko'mara, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar, Sabtu (28/1/2023).
Ada beberapa agenda kegiatan, penyuluhan hukum, konsultasi hukum gratis, penyusunan peraturan desa (perdes), dan mempromosikan potensi desa melalui media.
Ketua Prodi Ilmu Hukum UINAM, Rahman Syamsuddin menuturkan, kegiatan ini merupakan salah satu komponen yang wajib dipenuhi sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Tujuan yang hendak dicapai melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah bertambahnya kecepatan proses peningkatan kemampuan sumber daya manusia sesuai dengan laju pertumbuhan pembangunan,” ujarnya, kepada fajar.co.id melalui keterangan tertulis.
Pria yang karib disapa Rahman ini bilang, PkM yang dilakukan pihaknya memang disengaja disesuaikan dengan disiplin ilmu prodi. Pengenalan soal keadilan restorative misalnya, menjadi penting dilakukan mengingat akses pengetahuannya di masyarakat yang sulit.
“Konsep RJ adalah mengedepankan perdamaian dengan pemulihan korban dan pelaku, sehingga mereka bisa kembali ke keadaan semula sebelum terjadi kerugian,” ujarnya.
“Pemerintah telah melakukan sosialisasi, namun informasi dan pemahaman tentang RJ belum merata dan mencapai komunitas akar rumput di daerah Terjauh, Terdalam, dan terluar,” lanjut pengajar Hukum Pidana ini.