Pj Bupati Nonaktifkan Pejabat Kabag Unit Layanan Pengadaan Setda Takalar

  • Bagikan
Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad

FAJAR.CO.ID, TAKALAR — Pejabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad menonaktifkan Muhammad Irfan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (Kabag ULP) Setda Takalar, Kamis (2/2/2023). Setiawan Aswad kemudian menunjuk Asisten III Setda Pemkab Takalar, H Basri Sulaiman sebagai pejabat pelaksana tugas.

Penyerahan SK yang dipimpin Sekda Takalar, H Muhammad Hasbi berlangsung di ruang rapat Bupati Takalar.

Kegiatan ini dihadiri Inspektorqt Pemkab Takalar H Yahe, Kepala BKPSDM Drs Muh Irwan bersama Kabid Mutasi Syaiful Alam serta Kabag Protokoler Syafaruddin Lallo yang sebelumnya menjabat Plt Kadis Penanaman Modal dan PTSP.

Pj Bupati Takalar Setiawan Aswad mengungkapkan, penonaktifan pejabat berdasarkan kajian dan regulasi serta aturan perundang-undangan.

"Setelah melalui kajian terhadap regulasi dan aturan perundangan, serta konsultasi kepada lembaga Negara seperti Badan Kepegawaian Negara dan Komisi ASN, kita putuskan untuk menonaktifkan yang bersangkutan," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Setiawan menegaskan statusnya sebagai Pejabat Bupati, mengharuskannya untuk menyandarkan semua keputusan strategis pada regulasi dan perundangan yang berlaku.

"Jadi saya tegaskan, penonaktifan ini bukan kehendak saya selaku Pj Bupati. Ini perintah lembaga negara. Untuk langkah selanjutnya setelah penonaktifan ini, kita kembali akan merujuk pada regulasi," bebernya.

Ia berharap kegaduhan yang selama ini muncul terhadap status ASN yang bersangkutan agar dihentikan dan mengajak semua pihak untuk bersatu padu membangun daerah berjuluk Butta Panrannuangku ini.

  • Bagikan