FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Gowa, di Aula Kanwil pada Senin (06/02).
Baharuddin, Perancang Ahli Madya Kanwil mengatakan pengharmonisasian ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Jadi harmonisasi tidak hanya pada perancang peraturan daerah saja, tetapi juga fokus pada peraturan kepala daerah." kata Baharuddin.
Baharuddin lalu jelaskan tujuan daripada pelaksanaan harmonisasi ini yaitu untuk menyelaraskan antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan yang dibentuk antara pasal-pasal yang ada di dalam peraturan yang dibentuk ini. "Melalui harmonisasi ini diharapkan tidak terjadi tumpang tindih/saling bertentangan antara satu dengan yang lain." jelas Baharuddin.
Sementara itu, Moh. Akhsan perwakilan Staf Jabatan Fungsional Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab Gowa mengatakan tujuan jajarannya mengikuti harmonisasi ini yaitu untuk memenuhi amanah UU No 13/2022. "Sejak UU tersebut berlaku, peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan wajib dilakukan di Kanwil Kemenkumham." terang Akhsan.
Akhsan berharap melalui harmonisasi ini, peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan ini dapat terjaga kualitasnya.