FAJAR.CO.ID - Pemerintah secara bertahap menggantikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el menjadi KTP Digital Online. Kebijakan ini telah disosialisasi sejak 2022 lalu.
Seperti apa KTP digital itu? KTP Digital adalah KTP yang tersimpan di smartphone di sebuah aplikasi secara online. KTP Digital dikenal sebagai sebutan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan secara sederhana IKD ini berbentuk seperti KTP yang bisa dimiliki di handphone.
IKD ini diluncurkan untuk memudahkan pelayanan publik dan menjawab sejumlah keluhan masyarakat terkait pengurusan KTP.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," ujar Zudan Arif Fakrulloh belum lama ini.
Lebih lanjut Zudan mengatakan Dukcapil menargetkan sebanyak 25% dari 277 juta penduduk Indonesia dapat menggunakan IKD tahun ini.
Target ini juga berlaku bagi Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota di Indonesia. Nantinya, apabila masyarakat ingin mendaftarkan aplikasi IKD, ia perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
"Sekali datang pemohon bisa langsung dapat KTP Digital, dokumen kependudukan lainnya seperti KK dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke hape pemohon," pungkasnya.
Adapun KTP digital atau IKD saat ini belum diwajibkan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat masih bisa menggunakan KTP-el untuk pengurusan dokumen dan lainnya.