Surat Gubernur Sulsel Telah Terbit, PAW Anggota DPRD Sinjai Segera Dilakukan?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Nasib Hasnah sebagai anggota DPRD Sinjai dari Partai Bulan Bintang (PBB) segera berakhir. Legislator perempuan ini telah dipecat bahkan diusulkan oleh partainya untuk diberhentikan.

Surat ‘keramat’ dari Gubernur Sulawesi Selatan pun telah diterima pihak Sekretariat DPRD Sinjai pada 22 Februari lalu setelah sebelumnya terus berproses kurang lebih 8 bulan lamanya.

Bahkan, surat tersebut telah diteruskan atau dikirim kembali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai terkait permintaan nama perolehan suara terbanyak kedua.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Janwar.

“Benar, pemberhentian Pergantian Antar Waktu (PAW) ibu Hasnah telah kami terima dan Pimpinan DPRD sudah mengirim ke KPU Sinjai,” ujarnya.

Karena dinilai masuk di ranah politik ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Jamaluddin yang berusaha dimintai keterangan melalui telpon selulernya, Minggu (5/3/2023) malam, enggan merespon dan diketahui ketua DPRD Jamaluddin sedang berada diluar daerah.

Sekadar diketahui isu PAW Hasnah sebagai anggota DPRD dari PBB Sinjai mencuat pada awal Juli 2022 lalu. Dipecatnya Hasnah dari kepengurusan PBB karena dianggap telah melakukan pelanggaran berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Makanya sanksi diberikan sanksi pemecatan sebagai kader. Untuk PAW-nya yang ditunjuk sesuai dengan peraturan KPU yakni pemilik suara terbanyak kedua,” beber Sekretaris PBB Sinjai, Arifin Kasong. (rls)

  • Bagikan