FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sinjai, Kamis (30/3/2023) melakukan razia terhadap warung makan yang buka di siang hari secara terang-terangan di bulan Ramadan ini.
Razia warung makan yang buka siang hari tersebut, dilakukan dengan mendatangi salah satu titik warung penjual coto di jalan Persatuan Raya Sinjai.
Polisi pamong praja ahli muda, Puja Wahyana mengatakan bahwa penertiban ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (perda) nomor 4 tahun 2015 yang didalamnya larangan untuk membuka rumah makan dan sejenisnya di bulan ramadan sebelum pukul 16.00 wita.
“Tadi kita temukan ada warung Coto yang buka pada pagi hari. Tentu ini melanggar dari aturan yang ada pada Perda,” katanya.
Sebagai tahap awal, pihaknya masih memberikan himbauan dan teguran kepada pemilik usaha agar mematuhi aturan yang ada pada perda tersebut.
“Untuk saat ini kita memberikan arahan dan teguran secara lisan. Tapi apabila masih bandel akan di proses lebih mendalam sesuai perda yang berlaku, ” tegasnya.
Razia ini juga dimaksudkan untuk menciptakan situasi kondusif bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Pihaknya akan terus melakukan razia terhadap pemilik usaha warung makan yang masih membuka pada siang hari selama bulan suci ramadan. (sir)