Jukir Liar di Makassar Miliki Senjata Api, Pengamat Singgung Fenomena Gunung Es

  • Bagikan
Ilustrasi Jukir

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penemuan senjata api dari seorang Juru Parkir (Jukir) liar berinisial H (28) di kawasan Taman BPJS Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, menjadi perhatian publik.

Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Heri Tahir menyebut, harus dilakukan penindakan tegas atas adanya juru parkir liar yang mengantongi senjata api tersebut.

"Ini harus ditindak tegas, karena jangan sampai ini digunakan untuk melakukan kejahatan misalnya pencurian dengan kekerasan, apalagi dia seorang residivis," ujar Prof Heri kepada fajar.co.id, Minggu (2/4/2023).

Dikatakan Prof. Heri, dengan menguasai senjata api tersebut, H melanggar UU tentang penguasaan senjata api dan bahan peledak, UU nomor 12 tahun 1951.

"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun," bunyi UU nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1.

Menurut Prof Heri, apa yang didapatkan petugas pada Jukir liar tersebut bisa menjadi fenomena gunung es. Bisa jadi akan saling menarik dan pada akhirnya sesuatu yang besar terungkap.

"Ini bisa menjadi fenomena gunung es. Permasalahan yang terlihat hanya sedikit, sedangkan pada kenyataannya ada banyak sekali masalah di bawahnya," lanjutnya.

  • Bagikan